TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarakan  Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara :

Dinas Lingkungan Hidup Memiliki Tugas :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah yang bersifat spesisfik di bidang administrasi umum, pengkajian tata lingkungan dan AMDAL, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah, pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan , penataan lingkungan dan komunikasi lingkungan, tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup 

Dinas Lingkungan Hidup Memiliki Fungsi :

  1. Menyelenggarakan Perumusan Kebijakan Teknis di bidang pengkajian dampak lingkungan dan AMDAL, pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah, pengendalian kerusakan dan pemulihan serta penataan lingkungan dan komunikasi lingkungan
  2. Menyelenggarakan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pengkajian tata lingkungan dan AMDAL, pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah , pengendalian keruskaan dan pemulihan lingkungan serta penataan lingkungan dan komunikasi lingkungan
  3. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup
  4. Melaksanakan tugas pembantuan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi internal dan eksternal 
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan tugas dan fungsinya.